Konflik Masalah Kehutanan Memanas di Baturaja, Ormas Jerat dan Masyarakat Desak Ketegasan Pemerintah
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- visibility 105
- print Cetak

Konflik Masalah Kehutanan Memanas di Baturaja, Ormas Jerat dan Masyarakat Desak Ketegasan Dinas Kehutanan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Infobaturaja.com – Dinas Kehutanan UPTD KPH wilayah VI Bukit Nanti – Martapura didemo Organisasi Massa Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) DPW Sumatera Selatan bersama masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Senin (8/12/2025).
Massa aksi demo sudah berkumpul sejak pukul 09.30 WIB menuntut penegakan hukum terkait sengketa kawasan hutan di Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti.
Aksi ini dipicu oleh berlarutnya persoalan pengelolaan kawasan hutan produksi terbatas yang dinilai tidak mendapatkan penanganan optimal dari pihak kehutanan.
Massa membawa spanduk, poster, serta pengeras suara berisi desakan agar pemerintah turun tangan dan menghentikan aktivitas pihak tertentu yang diduga masih melakukan pemanenan di kawasan berstatus sengketa.
Aksi Lanjutan Hasil Mediasi, Konflik Makin Memanas
Dalam orasinya, JERAT menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi pada 12 November 2025 yang melibatkan masyarakat Desa Tihang, pemerintah desa, camat, aparat kepolisian, TNI, serta pihak kehutanan.
Mediasi tersebut telah menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang boleh menguasai, menanam, atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi negara.
Namun menurut JERAT, kenyataan di lapangan justru masih ditemukan aktivitas panen sawit oleh oknum tertentu, sehingga menimbulkan kekecewaan dan dugaan pembiaran.
Koordinator aksi, Heri Jayaputra, menyebut pihaknya berpegang pada sejumlah dasar hukum termasuk UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat, hingga UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Menurutnya, aturan hukum telah jelas, namun pelaksanaannya dianggap belum tegas.
- Penulis: Operator








