Tiga Mantan Anggota DPRD OKU Terjerat Kasus Pokir Senilai Rp3,7 Miliar Divonis Hakim dengan Pidana 4 Tahun 10 bulan Penjara
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- visibility 78
- print Cetak

Tiga mantan anggota DPRD OKU bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU berdiri mendengarkan putusan dari majelis hakim atas kasus korupsi fee proyek pokir, Selasa (9/12/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALEMBANG – Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah yang terjerat kasus korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp3,7 miliar divonis masing-masing 4 tahun dan 10 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana tersebut pada, Selasa (9/12/2025).
Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Menyatakan para terdakwa, yaitu Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” ujar Fauzi Isra saat membacakan putusan, Selasa (9/12/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa yakni sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan.
Namun ada yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringkan terdakwa yakni karena belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan karena tidak mendukung pemerintah dalam mengentaskan tindak pidana korupsi.
Menyikapi vonis tersebut ketiga terdakwa berbeda yakni Umi Hartati melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim.
- Penulis: Operator







