Tiga Mantan Anggota DPRD OKU Terjerat Kasus Pokir Senilai Rp3,7 Miliar Divonis Hakim dengan Pidana 4 Tahun 10 bulan Penjara
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- visibility 79
- print Cetak

Tiga mantan anggota DPRD OKU bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU berdiri mendengarkan putusan dari majelis hakim atas kasus korupsi fee proyek pokir, Selasa (9/12/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Majelis hakim juga membacakan putusan untuk mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, yang dihukum 5 tahun penjara—lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yang hanya 4 tahun 6 bulan.
Denda Nopriansyah sama: Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Permohonan Nopriansyah agar diakui sebagai justice collaborator (JC) ditolak mentah-mentah.
Hakim menyebut ia bukan pelaku yang membantu secara signifikan membongkar perkara, dan lebih tampak “mencari keringanan hukuman”.
Sumber Link : https://palembang.tribunnews.com/metro/1304305/kasus-korupsi-fee-pokir-3-eks-anggota-dprd-oku-divonis-4-tahun-10-bulan-penjara
- Penulis: Operator







